"Uang diserahkan secara bertahap. Pertama sebesar Rp200 juta, ditransfer ke rekening atas nama Asep Sudirman. Lalu, Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu HP anggota Polres Jakarta Barat dan sisanya Rp98 juta diserahkan kepada Bripka YF anggota Polres Jakarta Selatan," ujar Calim Sumarlin orang tua Teti korban penipuan saat menggelar konferensi pers dikutip dari iNewsCirebon, Rabu (15/5/2024).
Kuasa hukum Calim dari Law Firm Harum NS, Eka A Surya Atmaja, mengatakan, AS telah membujuk Calim dan menyanggupi dapat memasukkan anaknya menjadi Polwan.
Kemudian setelah memberikan uang tersebut, Calim membawa anaknya ke Jakarta dan bertemu dengan istri AS yang juga merupakan anggota Polri, yakni Aiptu HP di Rusunawa Polri, Jakarta Barat.
Menurutnya, ketika di rumah Aiptu HP dan AS, uang Rp500 juta bersama Ijazah Teti Rohaeti diserahkan. Berikut juga uang tambahan senilai Rp98 juta yang diserahkan kepada Bripka YF yang diketahui merupakan rekan dari Aiptu Heni P.
"Bripka YF yang diketahui sebagai rekan dari Aiptu HP yang akan dapat memasukkan penerimaan Polwan," katanya.