GARUT, iNews.id - Polres Garut menghentikan proses penyidikan kasus video mesum threesome "Vina Garut" terhadap tersangka inisial A. Hal ini dilakukan karena tersangka meninggal dunia.
"Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (7/9/2019).
Namun, polisi tetap akan melanjutkan kasus hukum terhadap para tersangka lainnya, termasuk video mesum yang beredar tersebut. Selain sudah ada tersangka yang ditahan, petugas juga masih mengejar seorang tersangka lainnya yang kini buron.
Hingga saat ini, dua tersangka yakni V dan W masih diamankan di Mapolres Garut. tersangka V merupakan seorang perempuan juga mantan istri almarhum yang ada dalam video asusila tersebut.
Terkait rencana V ingin melayat ke keluarga almarhum, kata Maradona, pihaknya belum dapat memutuskan karena belum ada permohonan dari tersangka maupun kuasa hukumnya.