BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan vasektomi pria haram dilakukan jika tidak memenuhi syarat kedaruratan dan ditunjang kondisi medis. Sebab itu MUI Jabar menilai wacana Gubernur JabarDedi Mulyadi tentang syarat vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos) salah kaprah.
Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan, MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi bagi pria penerima bansos atau beasiswa yang diwacanakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
MUI Jabar pun diskusi internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat. Namun, KH Rafani tidak tahu, apakah pandangan MUI Jabar terkait vasektomi yang tidak syar'i itu haram telah disampaikan oleh dinas terkait ke Gubernur Jabar atau belum.
"Pusat (MUI) menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI 2012 haram. Kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli. Kami sudah sampaikan pandangan, tapi gak tahu apa sudah disampaikan apa belum (ke Gubernur Jabar)," ujar KH Rafani saat dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2025).
KH Rafani mengatakan, pria dapat vasektomi apabila tidak dilakukan akan menimbulkan penyakit berat. Atau saat kondisi jika ibu mengandung lagi dapat menyebabkan risiko kematian. Kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dokter. Syarat kondisi inilah yang dimaksud MUI sebagai pertimbangan kedaruratan syar'i.