Utang Rp100.000 Berujung Maut, Pria di Purwakarta Tega Bunuh Sahabat

Tim iNews
Ilustrasi kasus pembunuhan di Purwakarta terkait kasus utang Rp100.000. (Foto: Ilustrasi AI)

Dalam kasus ini, polisi memastikan pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan cukup dekat. Setelah menganiaya menggunakan golok, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Tim Satreskrim Polres Purwakarta kemudian menangkap JH di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam (11/1/2026). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan sebagai senjata pembunuhan. Kini pelaku JH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bulukumba Gempar, Pemuda Tega Bunuh Ayah Kandung gegara Tak Dibelikan Motor

57 tahun lalu

Hoaks Video Satu Keluarga Bunuh Diri di Kebumen, Begini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

Brutal! Suami Bunuh Istri di Kutai Timur gegara Tidak Pulang Rumah 2 Hari

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Anak Politisi PKS di Cilegon, Tepergok Mencuri

57 tahun lalu

Sadis! Pemuda di Sanggau Bunuh Tetangga Kos, Mayatnya Dimasukkan dalam Karung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal