Ustaz Perkosa Belasan Santriwati di Bandung, Terbongkar setelah Korban Lapor ke Polda Jabar

Agus Warsudi
Ilustrasi pemerkosaan kepada terhadap belasan santriwati pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung yang diduga dilakukan terdakwa ustaz HW. (Foto: Antara)

Selanjutnya, Kejari Bandung menyusun dakwaan. Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan, Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada 18 November 2021. Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Dodi Gazali Emil menyatakan, berdasarkan berkas kasus, HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akibat Diperkosa Ustaz Pesantren di Bandung, Korban Lahirkan 8 Bayi

57 tahun lalu

Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

57 tahun lalu

14 Santriwati Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Kota Bandung Trauma Berat 

57 tahun lalu

4 Santriwati Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Kota Bandung Hamil dan Melahirkan

57 tahun lalu

Biadab, Ustaz Pesantren di Kota Bandung Cabuli 14 Santriwati selama 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal