Usai Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan, Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur

Dharmawan Hadi
Ojak Rahmat alias Jek (50) langsung sujud syukur begitu bebas setelah setahun lebih dipenjara di Lapas Kelas IIB Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Kena Pasal 351, penganiayaan. Kasus saya waktu itu mukul orang pakai gitar. Niatnya mau melerai tapi kepancing emosi," kata Ojak, Selasa (17/8/2021).

Pria asal Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi itu mengaku menyesali perbuatannya. Setelah bebas, Ojak mengaku akan kembali ke keluarganya dan mencoba beraktivitas seperti biasa, jadi sopir. 

"Selama di dalam (Lapas) Alhamdulillah teman-teman baik, petugas juga pada baik. Terima kasih kepada Kalapas dan jajarannya. Banyak hikmah yang bisa saya petik dari kejadian ini. Saya bisa lebih rajin ibadah dan belajar menahan emosi," ucap Ojak. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

488 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal