"Kena Pasal 351, penganiayaan. Kasus saya waktu itu mukul orang pakai gitar. Niatnya mau melerai tapi kepancing emosi," kata Ojak, Selasa (17/8/2021).
Pria asal Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi itu mengaku menyesali perbuatannya. Setelah bebas, Ojak mengaku akan kembali ke keluarganya dan mencoba beraktivitas seperti biasa, jadi sopir.
"Selama di dalam (Lapas) Alhamdulillah teman-teman baik, petugas juga pada baik. Terima kasih kepada Kalapas dan jajarannya. Banyak hikmah yang bisa saya petik dari kejadian ini. Saya bisa lebih rajin ibadah dan belajar menahan emosi," ucap Ojak.