Usai Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan, Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur

Dharmawan Hadi
Ojak Rahmat alias Jek (50) langsung sujud syukur begitu bebas setelah setahun lebih dipenjara di Lapas Kelas IIB Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Ojak Rahmat alias Jek (50) langsung sujud syukur dan memanjatkan doa setelah menghirup udara bebas. Raut wajah haru dan mata berkaca-kaca nampak jelas meski tertutup masker. 

Keharuan Ojak kian bertambah, karena dia bebas dari penjara bertepatan dengan momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Ojak adalah salah satu dari 276 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi yang mendapat remisi di hari kemerdekaan. Namun Ojak adalah satu-satunya warga binaan yang dinyatakan langsung bebas. 

Terpidana kasus penganiayaan itu telah menjalani kurungan penjara selama 1 tahun lebih 6 bulan. Karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman, akhirnya bapak dua anak itu berhak mendapat remisi hingga dinyatakan bebas.

Diketahui, Ojak yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu sempat terlibat perkelahian. Ojak saat itu tersulut emosi hingga memukul seseorang menggunakan gitar. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

488 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal