Atas meningkatnya animo masyarakat dan besarnya perhatian pemerintah, KORI ber-upaya agar keberadaannya dapat diakui sebagai lembaga formal. Lewat kesepakatan antara Dirjen Kebudayaan Kantor Daerah Kodya Bandung, Pemerintah Kodya Bandung, Inspektorat Pendidikan Kesenian Jawa Barat, dan Direktur Akademi Seni Tari Indonesia di Yogyakarta, lahirlah Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 016/A.I/1970 tentang Akademi Seni Tari Indonesia (ASTI) Bandung yang merupakan kelas jauh ASTI Yogyakarta.
Dengan demikian, sejak 27 Februari 1971, Konservatori Tari berubah menjadi Akademi Seni Tari Indonesia Jurusan Sunda di Bandung.
Pada 1976, ASTI Jurusan Sunda di Bandung berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Depdikbud bersama perguruan tinggi lainnya.
ASTI Bandung menjadi Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 59 Tahun 1995. Saat itu, STSI Bandung terdiri dari jurusan Tari, Karawitan, Teater, dan Seni Rupa Pertunjukan.
Pada 13 Januari 2011 terbentuklah Program Studi Seni Rupa Murni jenjang Diploma III (D-3). Kemudian menyusul Prodi Rias dan Busana jenjang Diploma IV (D-4) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 141/E/O/2012 tanggal 4 April 2012 tentang penyelenggaraan program Studi Televisi dan Film jenjang Diploma IV (D-4) pada STSI Bandung.