UMK Karawang Diusulkan ke Gubernur Jabar Naik 12 Persen

Nilakusuma
Aliansi buruh Karawang melakukan aksi demo menuntut kenaikan UMK. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Menurut Rosmalia, Pemkab Karawang memutuskan menaikan upah buruh sebesar 12 persen berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan. Saat rapat itu buruh meminta upah naik sebesar 15 persen, sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) meminta kenaikan sebesar 1,98 persen sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Rapat sempat berlangsung panas karena buruh dan pengusaha bertahan dengan usulan masing-masing. 

"Setelah sempat alot akhirnya pemerintah membuat rekomendasi menaikan upah sebesar 12 persen," katanya.

Dengan keluarnya surat rekomendasi kenaikan upah akhirnya aksi demo buruh di kantor bupati kemudian dibubarkan karena mereka menerima kenaikan upah 12 persen, meski lebih rendah dari tutuntan semula. Namun rekomendasi kenaikan upah tidak otomastis upah naik mulai awal Januari 2024. Buruh mengaku akan mengawal rekomendasi itu di tingkat provinsi.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Tuntut Upah Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisi Perusahaan Berat

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal