UMK Karawang Diusulkan ke Gubernur Jabar Naik 12 Persen

Nilakusuma
Aliansi buruh Karawang melakukan aksi demo menuntut kenaikan UMK. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Buruh di Kabupaten Karawang berhasil memaksa pemerintah setempat merekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) ke provinsi sebesar 12 persen. Meski kenaikan upah tidak sebesar tuntutan buruh sebesar 15 persen.

Hanya saja usulan kenaikan ini masih menunggu persetujuan dari Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Setelah didemo ribuan buruh di kantor Pemkab Karawang dari siang hingga malam, Rabu (22/11/23), akhirnya Plt Bupati Karawang, Aep Syapuloh membuat surat rekomendasi kenaikan upah buruh di Karawang sebesar 12 persen. 

Rekomendasi itu ditandatangani setelah dewan pengupahan melakukan rapat di kantor bupati hingga malam hari. Kenaikan upah 12 persen menjadi Rp5.797.000 dari sebelumnya Rp5.176.000 atau naik Rp 600.000 per bulan. 

"Ini baru usulan yang akan kami teruskan ke Gubernur," Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalian Dewi, Kamis (13/11/23).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Tuntut Upah Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisi Perusahaan Berat

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal