Hasil simulasi pertama, nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62.
Kemudian simulasi kedua, inflasi 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.
Simulasi ketiga, inflasi 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49.
"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," ujar Febie Perdana.
Febie menuturkan, hasil simulasi penghitungan upah itu akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Cimahi yang akan merekomendasikan besaran UMK Cimahi 2024 kepada Gubernur Jawa Barat yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya.