UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus dan Besarannya

Ferry Bangkit Rizki
Ilustrasi upah minimum kota naik. (Foto: Istimewa)

Hasil simulasi pertama, nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62.

Kemudian simulasi kedua, inflasi 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.

Simulasi ketiga, inflasi 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49.

"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," ujar Febie Perdana.

Febie menuturkan, hasil simulasi penghitungan upah itu akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Cimahi yang akan merekomendasikan besaran UMK Cimahi 2024 kepada Gubernur Jawa Barat yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lokasi Buang Sampah Viral Terungkap, Satpol PP Cimahi Sebut di Wilayah Bandung 

57 tahun lalu

Satpol PP Cimahi Bakal Telusuri Video Viral Warga Buang Sampah ke Sungai Citopeng

57 tahun lalu

Kembali Viral, Warga Buang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Ingatkan ASN Tak Posting Foto Caleg atau Capres-Cawapres

57 tahun lalu

Operasi Beras Murah di Kota Cimahi Sepi Pembeli, Ternyata Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal