UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus dan Besarannya

Ferry Bangkit Rizki
Ilustrasi upah minimum kota naik. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 naik. Kepastian itu diperoleh Disnarker Cimahi melakukan simulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Hasil simulasi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi itu, UMK Cimahi 2024 dipastikan naik dari tahun ini," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana, Jumat (17/11/2023).

Febie Perdana menyatakan, terdapat tiga simulasi penghitungan upah yang dilakukan Disnaker Kota Cimahi dan Dewan Pengupahan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a. 

"LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," terang  saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lokasi Buang Sampah Viral Terungkap, Satpol PP Cimahi Sebut di Wilayah Bandung 

57 tahun lalu

Satpol PP Cimahi Bakal Telusuri Video Viral Warga Buang Sampah ke Sungai Citopeng

57 tahun lalu

Kembali Viral, Warga Buang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi

57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Ingatkan ASN Tak Posting Foto Caleg atau Capres-Cawapres

57 tahun lalu

Operasi Beras Murah di Kota Cimahi Sepi Pembeli, Ternyata Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal