UMK Bandung Naik Rp32.500, Disnaker: Cukup Tidak Cukup Relatif

Arif Budianto
Konvoi buruh memenuhi flyover Pasupati pada Senin (29/11/2021). (Foto: ISTIMEWA)

Menurut dia, pihaknya sebagai regulator, mengikuti birokrasi yang telah diatur oleh berbagai aturan dan harus diikuti. Angka yang direkomenasikan telah ada dalam aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Kami sangat patuh betul dengan asas-asas yang telah diatur pemerintah pusat. Jadi kami tidak bisa bekometar banyak kalau aturannya sudah ada,” tutur dia.

Termasuk, soal PP No 36 tahun 2021, yang dianggap sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Menurut dia, UU itu masih berlaku sampai dua tahun ke depan. Namun berdasarkan keputusan MK, pemerinah tidak bisa membuat aturan turunan namun aturan yang ada masih berlaku. 

“Itu yang kita anut. Kami sadar itu yang menjadi perbedaan kemarin dengan buruh,” ucap dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Buruh Mulai Bergerak ke Bandung, Polisi Lakukan Antisipasi Kemacetan

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

10 hari lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

10 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal