Menurut dia, pihaknya sebagai regulator, mengikuti birokrasi yang telah diatur oleh berbagai aturan dan harus diikuti. Angka yang direkomenasikan telah ada dalam aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Kami sangat patuh betul dengan asas-asas yang telah diatur pemerintah pusat. Jadi kami tidak bisa bekometar banyak kalau aturannya sudah ada,” tutur dia.
Termasuk, soal PP No 36 tahun 2021, yang dianggap sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Menurut dia, UU itu masih berlaku sampai dua tahun ke depan. Namun berdasarkan keputusan MK, pemerinah tidak bisa membuat aturan turunan namun aturan yang ada masih berlaku.
“Itu yang kita anut. Kami sadar itu yang menjadi perbedaan kemarin dengan buruh,” ucap dia.