UMK Bandung Naik Rp32.500, Disnaker: Cukup Tidak Cukup Relatif

Arif Budianto
Konvoi buruh memenuhi flyover Pasupati pada Senin (29/11/2021). (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 Kota Bandung sebesar Rp32.584 atau naik sebesar 0,86 persen dari UMK tahun 2021. Kenaikan tersebut berbeda dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Bandung yang mengusulkan kenaikan lebih dari Rp100.000.

Menanggapi kenaikan UMK sebesar Rp32.000, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Darto mengatakan, kenaikan tersebut diakuinya belum bisa memuaskan semua pihak. Tapi keputusan itu adalah langkah terbaik pemerintah pada saat ini.

“Soal cukup tidak cukup, itu sangat relatif. Apakah memenuhi kebutuhan atau tidak, tapi itu kami sudah menerima inputan dari Dewan Pengupahan Kota Bandung, saat menetapkan di tingkat kota,” kata Darto di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).

Menurut dia, pada dasarnya pihaknya sudah menyerahkan dua angka kepada Gubernur Jabar. Satu angka adalah yang direkomendasikan dan satu lagi adalah angka yang diaspirasikan. 

“Dua duanya sudah kami berikan kepada gubernur, tapi yang ditetapkan seperti itu,” ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Mulai Bergerak ke Bandung, Polisi Lakukan Antisipasi Kemacetan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal