UMK Bandung Naik Rp32.500, Disnaker: Cukup Tidak Cukup Relatif

Arif Budianto
Konvoi buruh memenuhi flyover Pasupati pada Senin (29/11/2021). (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 Kota Bandung sebesar Rp32.584 atau naik sebesar 0,86 persen dari UMK tahun 2021. Kenaikan tersebut berbeda dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Bandung yang mengusulkan kenaikan lebih dari Rp100.000.

Menanggapi kenaikan UMK sebesar Rp32.000, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Darto mengatakan, kenaikan tersebut diakuinya belum bisa memuaskan semua pihak. Tapi keputusan itu adalah langkah terbaik pemerintah pada saat ini.

“Soal cukup tidak cukup, itu sangat relatif. Apakah memenuhi kebutuhan atau tidak, tapi itu kami sudah menerima inputan dari Dewan Pengupahan Kota Bandung, saat menetapkan di tingkat kota,” kata Darto di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).

Menurut dia, pada dasarnya pihaknya sudah menyerahkan dua angka kepada Gubernur Jabar. Satu angka adalah yang direkomendasikan dan satu lagi adalah angka yang diaspirasikan. 

“Dua duanya sudah kami berikan kepada gubernur, tapi yang ditetapkan seperti itu,” ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Buruh Mulai Bergerak ke Bandung, Polisi Lakukan Antisipasi Kemacetan

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

10 hari lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

10 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal