Diberitakan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian uang fee proyek pengadaan barang dan jasa di Dishub Kota Bandung telah lazim diberikan ke pejabat Pemkot Bandung, DPRD, APH kepolisian dan kejaksaan, LSM, dan ormas.
Besaran fee proyek bervariasi dari mulai 5 persen hingga 10 persen dari nilai total anggaran proyek. Fakta ini terungkap dalam sidang kasus suap yang menjerat Yana Mulyana dengan tersangka pemberi suap Sonny Setiadi, Andreas Guntoro, dan Adiguna Benny di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/7/2023).
Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, yaitu, eks Kadishub Ricky Gustiadi, Roni Achmad Kurnia, pelaksana harian (plh) Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.
"Fee proyek itu jadi kebiasaan yang sudah lama dilaksanakan. Jadi kebiasaan yang lazim lah di sana (Dishub Kota Bandung)," kata jaksa KPK Tony Indra saat menanggapi keterangan sejumlah saksi dari Dishub Bandung.
Tony Indra mengatakan, dalam persidangan, beberapa keterangan saksi, terungkap fee proyek mulai dari 5 hingga 10 persen bahkan lebih dari itu. Fee tersebut diperuntukkan bagi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Ema Sumarna, anggota DPRD, LSM, ormas, dan APH.