Neng Yeti sempat berteriak namun terdakwa menyikut mulut Neng Yeti dua kali. "Namun, Neng Yeti tetap berteriak sehingga Sutarman mencekik leher Neng Yeti menggunakan tangan kanan selama lima menit dan mengakibatkan Neng Yeti tidak dapat bernapas dan meninggal dunia," tulis jaksa dalam berkas dakwaan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/127/X/2020/Dokpol tanggal 18 Oktober 2020 yang ditandatangani dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, menyebutkan sejumlah hal.
Antara lain, ditemukan memar pada daerah dada, bahu, lengan kanan, wajah, luka lecet pada pinggang kanan, iga ke dua kanan bagian depan patah, batang tengorokan setinggi kelenjar gondok patah memar pada organ jantung akibat kekerasan tumpul.
Pada mayat korban juga ditemukan tanda-tanda hipoksia jaringan kekurangan suplai oksigen pada sebagian besar organ dalam. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher menyebabkan halangan pada jalan napas, adanya kekerasan tumpul pada daerah dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada organ jantung secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung geger saat mencium bau busuk dari dalam kamar kontrakan yang ditnggali Neng Yeti pada 20 Oktober 2021. Saat polisi membuka pintu kamar kontrakan itu, didapati korban Neng Yeti telah tewas dalam kondisi mengenaskan.