Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Bos Plastik di Bandung, Korban dan Pelaku Sempat Berkelahi, Bukti Diteliti di Labkrim
Advertisement . Scroll to see content

Tusuk Istri Siri Hamil 7 Bulan hingga Tewas, Sutarman Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 Juni 2021 - 03:20:00 WIB
Tusuk Istri Siri Hamil 7 Bulan hingga Tewas, Sutarman Divonis 15 Tahun Penjara
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka Sutarman (duduk di kursi merah). (Foto/Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum pembunuhan terjadi, kata Ridalillah, pelaku Sutarman dan korban Neng Yeti, cekcok mulut. Saat itu, Neng Yeti meminta ponsel milik terdakwa namun tidak diberikan. 

Sutarman memilih tidur. Korban menarik selimut terdakwa hingga terbangun. Lalu, korban jongkok di hadapan terdakwa sambil meminta ponsel namun Sutarman tetap tidak memberikannya.

Neng Yeti lalu ke dapur dan kembali membawa pisau dapur sambil marah-marah. "Saat itu, Neng Yeti menusukkan pisau dapur yang dibawanya ke arah kaki terdakwa Sutarman, tapi terdakwa menghindar sehingga tidak kena," kata jaksa Ridalillah dalam dakwaannya.

Kemudian, ujar jaksa, terdakwa Sutarman bangun lalu memegang tangan Neng Yeti yang masih memegang pisau. Keduanya pun saling dorong. "Karena terdakwa kesal, lalu mendorong Neng Yeti hingga terjatuh sehingga pisau yang dipegang Neng Yeti tertancap pada leher Neng Yeti. Korban dan terdakwa pun terjatuh," ujar jaksa.

Saat itu, Neng Yeti sempat berusaha bangun dan mencabut pisau di lehernya namun ditahan oleh Sutarman menggunakan lutut kaki kiri dan kanan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut