Tuntutan Masa Jabatan Perangkat Desa hingga Usia 60 Tahun Sulit Direalisasikan

Agung Bakti Sarasa
Ribuan perangkat desa membanjiri kawasan Gedung DPR dalam aksi demonstrasi, Rabu (25/1/2023). (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Tuntutan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun nampaknya sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, perangkat desa berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, jabatan politik terbatas dengan periodisasinya. Sementara jabatan birokrasi semisal ASN bisa pensiun maksimal di usia 65 tahun.

"Perangkat desa ini bukan ASN, sulit juga untuk merealisasikan itu keliatannya," kata Ujang, Rabu (25/1/2023).

Ujang menegaskan, status perangkat desa saat ini bukan ASN. Adapun ASN bisa mengemban jabatan hingga usia pensiun minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Kendati demikian, lanjut Ujang, aspirasi tersebut harus didengar oleh DPR dan pemerintah. Para wakil rakyat itu, kata Ujang, mesti mencari solusinya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Aji Mumpung Jelang Pemilu

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal