Tuntut Keadilan, Ketum Kadin Jabar Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa
Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Majelis hakim melakukan actual cost untuk menghitung nilai kerugian negara. Dari perhitungan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp388 juta lebih sebagai akibat adanya perbedaan kegiatan antara naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan proposal yang diajukan.

"Namun, bukan berarti kegiatan proposal tersebut tidak dilakukan. Klien kami sendiri tidak diharuskan membayar uang pengganti. Bahkan, JPU harus mengembalikan uang titipan sebesar Rp249 juta lebih kepada yang menitipkan," ujar Rangga Bimantara. 

Dalam amar putusannya, tutur Rangga, majelis hakim menyebutkan peran Tatan bukanlah sebagai pelaku tunggal, melainkan penyerta. Namun, Tatan memiliki hubungan kausalitas, yaitu sebagai Ketum Kadin Jabar saat pengelolaan dana hibah tersebut.

Beberapa hal yang disotori dari putusan tersebut, menurut Ragga adalah dampak kesalahan yang termasuk kategori sedang dan keuntungan terdakwa dalam kategori rendah karena pada prinsipnya, kliennya tidak menikmati dana hibah tersebut.

"Faedah bagi Tatan adalah faedah immaterial, sedangkan bagi peserta kegiatan keuntungannya adalah mendapat pengetahuan dan uang saku," jelas Ragga mengutip kesimpulan majelis hakim yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman ini.

Seperti diketahui, Tatan Pria Sudjana divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2019. Tatan dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain hukuman badan, Tatan juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Dengan pertimbangan yang disampaikan, majelis hakim seharusnya menyatakan klien kami tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," tutur Ragga Bimantara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahun Depan Bandung Punya RS Gigi dan Mulut Kelas B, Lokasinya di Eks Pasar Jatayu

57 tahun lalu

Sidang Habib Bahar, Kades: Rizieq Pernah Satu Kali Ceramah di Desa Nanjung Bandung

57 tahun lalu

Lama Tak Digunakan, Begini Kondisi Stadion GBLA Bandung 

57 tahun lalu

Tak Terpengaruh Pelonggaran, PT KAI Daop 2 Bandung Wajibkan Penumpang Pakai Masker

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal