Tuntut Keadilan, Ketum Kadin Jabar Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa
Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Tatan Pria Sudjana menuntut keadilan atas divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jabar. Opsi bandung dipilih Tatan karena beberapa unsur dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak majelis hakim. 

Ragga Bimantara, kuasa hukum Tatan Pria Sudjana mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan tingkat kesalahan terdakwa pada kategori sedang karena perannya sebagai Ketum Kadin dalam kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah program Penguatan Kelembagaan Kadin Jabar itu. 

"Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyimpulkan bahwa Tatan tidak menikmati keuntungan sebagaimana dituduhkan JPU. Bahkan, majelis membebaskan Tatan dari dakwaan primer JPU," kata Ragga Bimantara dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022). 

Unsur kerugian negara yang dituduhkan JPU kepada Tatan Pria Sudjana, ujar Rangga Bimantara, juga ditolak majelis hakim, sehingga tidak ada pembayaran uang pengganti dari terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan, JPU meminta Tatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, kata Ragga, hal tersebut ditolak majelis hakim karena dana yang berasal dari kerugian negara tersebut dihitung tidak ada kegiatan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahun Depan Bandung Punya RS Gigi dan Mulut Kelas B, Lokasinya di Eks Pasar Jatayu

57 tahun lalu

Sidang Habib Bahar, Kades: Rizieq Pernah Satu Kali Ceramah di Desa Nanjung Bandung

57 tahun lalu

Lama Tak Digunakan, Begini Kondisi Stadion GBLA Bandung 

57 tahun lalu

Tak Terpengaruh Pelonggaran, PT KAI Daop 2 Bandung Wajibkan Penumpang Pakai Masker

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal