Tulis Status Provokatif soal People Power, Oknum Dosen di Bandung Ditangkap

Agung Bakti Sarasa
Sindonews
Polisi saat ekspose kasus yang menjerat tersangka Solatun Dulah Sayuti (56) di Mapolda Jabar. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

"Jadi pelaku ini ikut grup WA 'PerjuanganPersatuanIndonesia'. Tersangka menyampaikan narasi imbauan berupa posting status di Facebook dengan akses terbuka. Status tersangka dapat dilihat seluruh pengguna akun medsos," kata Samudi.

Atas perbuatannya, tersangka Solatun disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami tidak menjerat tersangka dengan pasal UU ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami menyita barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel) merek Xiaomi," tutur Samudi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Polisi Segera Panggil Oknum Dosen UIM Makassar yang Ludahi Kasir Swalayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal