BANDUNG, iNews.id – Solatun Dulah Sayuti (56), seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan status bernada provokatif mengenai people power di media sosial (medsos).
Tersangka Solatun diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (9/5/2019). Dia diamankan dalam rumahnya di Margahayu Raya, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penangkapan tersangka karena dinilai telah membuat postingan bernada ujaran kebencian dan memprovokasi warga melalui medsos. Unggahan bermuatan provokatif yang ditulisnya menuai 68 komentar dan 10 kali dibagikan di akun facebook pribadinya.
"Pelaku ini melakukan ujaran kebencian dan menghasut yang dapat membuat keonaran," ujar Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Hasil penyelidikan, tersangka mendapat info people power dari grup WhatsApp 'PejuangPersatuanIndonesia' yang diikutinya.