Tulis Status Provokatif soal People Power, Oknum Dosen di Bandung Ditangkap

Agung Bakti Sarasa
Sindonews
Polisi saat ekspose kasus yang menjerat tersangka Solatun Dulah Sayuti (56) di Mapolda Jabar. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id – Solatun Dulah Sayuti (56), seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan status bernada provokatif mengenai people power di media sosial (medsos).

Tersangka Solatun diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (9/5/2019). Dia diamankan dalam rumahnya di Margahayu Raya, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penangkapan tersangka karena dinilai telah membuat postingan bernada ujaran kebencian dan memprovokasi warga melalui medsos. Unggahan bermuatan provokatif yang ditulisnya menuai 68 komentar dan 10 kali dibagikan di akun facebook pribadinya.

"Pelaku ini melakukan ujaran kebencian dan menghasut yang dapat membuat keonaran," ujar Samudi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Hasil penyelidikan, tersangka mendapat info people power dari grup WhatsApp 'PejuangPersatuanIndonesia' yang diikutinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Polisi Segera Panggil Oknum Dosen UIM Makassar yang Ludahi Kasir Swalayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal