Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya Bayar Lunas Denda Rp5 Juta

Asep Juhariyono
Pelaku usaha di Kota Tasikmalaya menjalani sidang tipiring. Mereka didenda Rp5 juta-Rp6 juta karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya.

Sementara itu, pemilik warung bubur, Endang Uloh yang juga sebagai saksi mengakui kesalahan terdakwa yang juga adiknya. Dirinya mengaku keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku masih sanggup membayar denda jika hanya Rp2 juta, karena saat ini susah mencari uang. 

"Awalnya sudah berusaha menolak untuk melayani empat orang pembeli tersebut, karena sudah tau ada penerapan PPKM Darurat. Namun pembeli memaksa dan ngeyel untuk dilayani makan bubur di tempat," ujar Endang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta

57 tahun lalu

Video 160 Toko di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tasikmalaya Ditutup Satgas Covid-19

57 tahun lalu

Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta

57 tahun lalu

Masih Buka saat PPKM Darurat, Ratusan Toko di Tasikmalaya Ditutup Petugas

57 tahun lalu

Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal