Tragedi MPLS di Sukabumi, Kepala SMPN 1 Ciambar Tak Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilham Nugraha
Polisi Memperlihatkan Barang bukti Pakaian dan berkas Meninggalnya SMPN 1 Ciambar. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya siswa berinisial M (13) saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akan tetapi tersangka hanya dikenakan tahanan luar.

"Tadi malam dilaksanakan gelar perkara yang naik ke penyidikan. Kemudian gelar perkara ke penetapan tersangka. Dari hasil itu telah ditetapkan tersangka saudara K (55) adalah merupakan kepala sekolah," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Kamis (27/7/2023). 

Kapolres menyebutkan, penetapan itu lantaran K (52) sudah melanggar Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 terkait tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko kegiatan MPLS atau MPOK. 

"Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kepala SMPN 1 Ciambar Sukabumi Tersangka Kasus Siswa Tewas Tenggelam saat MPLS

9 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

9 hari lalu

Dukung Pemerataan Pendidikan, Nindya Karya Rampungkan 20 Sekolah Rakyat di 4 Provinsi

10 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

10 hari lalu

Seru! Siswa SD di Sidoarjo Disiram Air Damkar saat MPLS lalu Terbangkan Balon Cita-Cita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal