Tragedi MPLS di Sukabumi, Kepala SMPN 1 Ciambar Tak Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilham Nugraha
Polisi Memperlihatkan Barang bukti Pakaian dan berkas Meninggalnya SMPN 1 Ciambar. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)


Barang bukti yang sudah berhasil diamankan pihak penyidik, antara lain seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan. Untuk selanjutnya menunggu hasil autopsi. 

"Terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 KUHpidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun penjara. Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kepala SMPN 1 Ciambar Sukabumi Tersangka Kasus Siswa Tewas Tenggelam saat MPLS

9 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

9 hari lalu

Dukung Pemerataan Pendidikan, Nindya Karya Rampungkan 20 Sekolah Rakyat di 4 Provinsi

10 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

10 hari lalu

Seru! Siswa SD di Sidoarjo Disiram Air Damkar saat MPLS lalu Terbangkan Balon Cita-Cita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal