Tolak PP Pengupahan Terbaru, Buruh Cimahi Ngotot Minta Naik 25 Persen

Ferry Bangkit Rizki
Buruh di Kota Cimahi tolak pengupahan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023. (Foto:  Ilustrasi)

CIMAHI, iNews.id - Kalangan buruh di Kota Cimahi menolak formulasi penghitungan upah minimum tahun 2024 menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan yang menjadi dasar penghitungan upah 2024 itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.

"Tentu saja kami menolak, itu jelas merugikan kalangan buruh. Tidak ada bedanya dengan PP Nomor 36 sebelumnya," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (13/11/2203).

Seperti diketahui dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Asep mengatakan, jika mengacu ada peraturan baru tersebut Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan. Padahal, kalangan buruh meminta kenaikan upah tahun depan sebesar 25 persen.

Besaran tuntutan kenaikan upah yang dilayangkan kalangan buruh di Kota Cimahi berdasarkan hasil survey internal dimana kebutuhan buruh saat ini terus mengalami kenaikan karena kebutuhan pokok utama saat ini harganya terus mengalami meroket.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diprediksi UMK Naik 1-3 Persen, Buruh Tolak Penghitungan Upah 2024

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Tragis! Buruh Gudang di Cikande Tewas Tertimpa Kaca Saat Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal