Tolak Pemeriksaan Penyidik Polda Jabar, Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi/Agus Warsudi)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020).

Disinggung tentang klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah, sopir taksi online telah mencabut laporan dan terjadi perdamaian dengan Habib Bahar pada Juni 2020, Kabid Humas menuturkan, sampai saat ini penyidik belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut.

"Kalau sudah diterma surat perdamaian dan pencabutan laporan itu, tentu penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara kembali. Tapi sampais saat ini, kami belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut," tutur Kabid Humas.

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Bakal Diperiksa Penyidik Polda Jabar 23 November 2020

57 tahun lalu

Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar pada 2018

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal