Tolak Pemeriksaan Penyidik Polda Jabar, Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi/Agus Warsudi)

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Atas penetapan tersangka itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.

"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah. Saat itu (pencabutan laporan) tanggal 8 Juni 2020," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2020).

Azis mengemukakan, surat pencabutan laporan di atas materai Rp6.000 tersebut ditandatangani oleh pihak pelapor Andriansyah yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Bogor pada 4 Sepembter 2018.

"Polres Bogor yang menerima laporan menolak (mencabut laporan korban). Akhirnya, (surat pencabutan laporan) dikirim ke penyidik Polda Jabar. Waktu itu (penyidik yang menerima) namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya. Itu (surat pencabutan laporan), saya dapat dari kuasa hukum pelapor," ujar Azis.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Bakal Diperiksa Penyidik Polda Jabar 23 November 2020

57 tahun lalu

Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar pada 2018

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal