Tolak Pemeriksaan Penyidik Polda Jabar, Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara
Pemeriksaan dilakukan setelah Polda Jabar mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, saat ini pemeriksaan tengah berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online.
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
"(Pemeriksaan Bahar) jadi (hari ini). Diperiksanya di lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak kami belum dapat laporan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (23/11/2020).
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin 23 November 2020. Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam.