Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

iNews TV
Sindikat penjual bayi ke Singapura dituntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah terhadap 19 terdakwa kasus penjualan bayi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Singapura, Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono, para terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara yang bervariasi sesuai dengan tingkat peran serta keterlibatan masing-masing.

Otak sekaligus dalang utama jaringan ini, Lie Siu Luan alias Lili alias Popo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, perekrut bayi dalam jaringan tersebut, Astri Fitrinika, divonis 6 tahun 7 bulan penjara. 

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan korban bayi dengan memanfaatkan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

JPU Pikir-Pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Teti Saraswati mengatakan, majelis hakim telah membedakan secara tegas porsi hukuman berdasarkan gradasi peran para pelaku. Meski demikian, pihak JPU memilih menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum banding.

Teti juga membeberkan fakta persidangan terkait nasib para korban yang berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan ini.

"Dari fakta persidangan, saat ini masih terdapat delapan orang bayi yang ditampung dan dirawat di panti asuhan di Bandung. Status hukum para bayi tersebut nantinya akan ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebelum diserahkan secara sah," ujar JPU Teti Saraswati, Selasa (21/7/2026).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
15 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

20 jam lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

21 jam lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

2 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal