Meski para pelaku berhasil kabur, aparat gabungan tetap sukses mengamankan barang bukti dalam kasus illegal logging di Kuningan ini. Barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi AA 8249 IF yang mengangkut sekitar 20 batang kayu sono keling dengan panjang rata-rata satu meter.
Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan Hutan TNGC yang dilindungi negara.
Babinsa Koramil Pancalang Sertu Joko membenarkan keberhasilan pengamanan barang bukti tersebut.
“Dari hasil penyergapan yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu Sono Keling sebanyak kurang lebih 20 batang,” kata Sertu Joko dikutip dari iNews Kuningan, Kamis (8/1/2026).
Operasi penggagalan illegal logging di Kuningan ini melibatkan satu personel Babinsa Koramil Pancalang dan sembilan personel Polhut TNGC yang dipimpin langsung oleh DPP Kepala Resort TNGC, Hamdan.