TKI asal Cianjur Lolos dari Vonis Mati Mahkamah Agung Arab Saudi, Dipulangkan Kemlu  

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)


Sejak awal diterimanya laporan penangkapan Adewinda pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan penjara, pendampingan pada setiap persidangan.

Serta fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan TKI ke Indonesia.

"Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga di Indonesia," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2.000 TKI Pertanian Musiman Dikirim ke Inggris dan Skotlandia

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal