Tim Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Buronan Korupsi Proyek SIMDA Irianto Suryoputro

Agus Warsudi
Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar menangkap Irianto Suryoputro, buronan kasus korupsi proyek SIMDA. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap Irianto Suryoputro (43) ditangkap di Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021) pukul 14.00 WIB. Irianto merupakan terpidana korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.

Irianto, warga Jalan Sanggar Kencana X, Komplek Sanggahurip, Kota Bandung dinyatakan buron setelah tidak menjalkan putusan atau vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya pada 2008 lalu. Direktur PT Citra Trikarsa Niaga ini kabur.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, terpidana Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek SIMDA Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard Eben Ezer menyatakan, saat proyek SIMDA Tahap I tahun 2003 selesai dilaksanakan, ternyata terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp985.818.690.

Karenanya, ujar Leonard, terpidana Irianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303,9 juta. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Tangkap Deni Gumelar Terpidana Korupsi Pabrik Bentonite di Bandung

57 tahun lalu

Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam Kebiri? Ini Kata Plt Aspidum Kejati Jabar

57 tahun lalu

Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

57 tahun lalu

Kejati Jabar Eksekusi Denda Rp32 Miliar Kasus Faktur Pajak Fiktif WNA Korsel, Ini Uangnya

57 tahun lalu

Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Bandung ke Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal