Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN II Karawang Dibui dengan Diborgol

Nilakusuma
Bendahara SMN II Karawang, ES dengan tangan terborgol didampingi Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, akan menuju lapas setempat. ES diduga menilep uang honor guru Rp414 juta. Foto: Inews.Id/Nilakusuma

"Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Semenetara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektifnya, tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan obyektifnya karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti," kata Danni.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-gara Kasus ini Mantan Kades Lemahsubur Jadi Buron Kejari Karawang

57 tahun lalu

Penampakan Si Jalu, Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 1,2 Ton di Karawang Bikin Heboh

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

57 tahun lalu

800 Bobotoh Karawang Naik 15 Bus Menuju GBLA, Siap Saksikan Persib Juara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal