Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN II Karawang Dibui dengan Diborgol

Nilakusuma
Bendahara SMN II Karawang, ES dengan tangan terborgol didampingi Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, akan menuju lapas setempat. ES diduga menilep uang honor guru Rp414 juta. Foto: Inews.Id/Nilakusuma

"Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Semenetara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektifnya, tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan obyektifnya karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti," kata Danni.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Gara-gara Kasus ini Mantan Kades Lemahsubur Jadi Buron Kejari Karawang

4 hari lalu

3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Karawang, 2 Tewas dan 1 Selamat

4 hari lalu

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Persawahan Karawang, Ini Ciri-cirinya

9 hari lalu

Remaja di Karawang Tewas Tenggelam di Sungai Citarum, Hilang 2 Hari sebelum Ditemukan

1 bulan lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal