Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Agus Setiadi, berharap penyidik segera melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
"Saya harap dalam waktu yang tidak lama penyidikan bisa dikirim berkas tahap 1 untuk mendiskusikannya lagi," ujarnya.
Dia juga menyebut kemungkinan adanya penambahan pasal masih akan dikaji berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.