Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

Ari Sandita Murti
Selebgram Lisa Mariana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (Foto: Ari Sandita)

Kombes Rizki menegaskan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila seseorang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

Syarat objektif merujuk pada ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih. Kemudian syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam kasus ini, ancaman hukuman belum mencapai 5 tahun, jadi tidak memenuhi unsur penahanan,” katanya.

Dengan demikian, penyidik memilih untuk tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan Lisa kooperatif selama proses hukum berjalan.

Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh penyidik terkait unggahan yang diduga mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Diperiksa Polisi 5 Jam, Mengagetkan Lisa Mariana Ungkap Ini

57 tahun lalu

Diperiksa 5 Jam, Lisa Mariana: Alhamdulillah Aku Bisa Beraktivitas Seperti Biasa Lagi

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Buru-Buru Pulang!

57 tahun lalu

Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal