Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

Ari Sandita Murti
Selebgram Lisa Mariana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana sampai saat ini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ternyata, polisi punya alasan di balik keputusan belum melakukan penahanan tersebut.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki menjelaskan, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Lisa Mariana karena ancaman pidana yang disangkakan masih di bawah ketentuan penahanan.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Kombes Rizki saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan fitnah dengan tuduhan palsu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Diperiksa Polisi 5 Jam, Mengagetkan Lisa Mariana Ungkap Ini

57 tahun lalu

Diperiksa 5 Jam, Lisa Mariana: Alhamdulillah Aku Bisa Beraktivitas Seperti Biasa Lagi

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Buru-Buru Pulang!

57 tahun lalu

Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal