Tertangkap, Oknum Wartawan Pemeras Kades di Purwakarta Terancam 5 Tahun Penjara

Didin Jalaludin
Oknum wartawan tersangka pemerasan terhadap kepala desa di Purwakarta terancam hukum lima tahun penjara. (Foto: Ilustrasi)

Saat ini sejumlah kepala desa, termasuk mereka yang pernah jadi korban satu persatu mendatangi Mapolres Purwakarta untuk meberikan bukti atas pemerasan yang dilakukan empat tersangka. Para kepala desa diperas uang hingga belasan juta rupiah. Polisi juga didesak menangkap pelaku lain yang masih satu komplotan dengan empat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut. 

Salah seorang kepala desa di Kecamatan Plered mengaku beberapa bulan terakhir ini memang banyak kepala desa mengeluh sering didatangi oknum wartawan. Mereka menglaim telah menemukan kasus dugaan korupsi di desa dan mengancam akan memberitakan kasusnya ke media massa online. Ketika para kepala desa mulai ketakutan akhirnya mereka meminta uang untuk menutupnya. 

"Uang yang diminta pun tidak sedikit, jutaan hingga belasan juta. Kepala desa memilih mengalah karena khawatir berita itu muncul meskipun tidak benar-benar ada kasus korupsi. Intinya takut ada berita hoaks yang menyebar, bukan takut kalau memang benar-benar ada korupsi," tutur kades yang akrab di panggil Lurah Balung ini. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngaku Anggota Polisi, 6 Oknum Wartawan di Merangin Dikepung Warga 

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

57 tahun lalu

Polisi OTT Oknum LSM di Subang terkait Kasus Pemerasan Kades, Sita Uang Rp2,5 Juta

57 tahun lalu

Kapolda Sulsel Turun Tangan terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Polwan Peras Sopir Travel

57 tahun lalu

Kasus Pemerasan Pengusaha, Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa 6,5 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal