Dia mengaku telah mengenal almarhum sejak lama. Sebelum pindah ke perumahan di Desa Sirnajaya, almarhum tinggal di Kampung Sanding, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota. “Almarhum lalu pindah sama orang tuanya ke sini,” kata Cicih.
Diketahui, A merupakan tersangka dalam kasus video asusila yang diperankan bersama mantan istrinya berinisial V. Sebelumnya, V juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah video mesum mereka yang sengaja dibuat pada 2018 itu viral.
Selain A dan V, ada juga tersangka lain, yakni berinisial W, yang terlibat dalam video asusila tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang sampai saat ini belum tertangkap.
Sejak ditetapkan tersangka, A tidak ditahan polisi karena kondisinya sakit. Sementara tersangka V dan W ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan hukum.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng sebelumnya mengatakan, seorang tersangka pemeran video mesum gangbang di Kabupaten Garut itu positif mengidap penyakit HIV/AIDS. Polisi tidak menahan pelaku karena sedang menjalani perawatan intensif.
“Salah satu tersangka diketahui positif setelah polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Kemudian dua lainnya, V dan W negatif,” kata Armin, Selasa (20/8/2019).