Tergiur Upah Rp1,5 Juta Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pemuda Ciamis Ditangkap Polisi

Acep Muslim
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menujukkan tangkapan layar unggahan tersangka Andri dan Rian dalam mempromosikan judi online di medsos. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Ciamir, yang pertama berinisiatif menerima tawaran mempromosikan judi onlien adalah tersangka Andri. Kemudian diikuti oleh Rian. Mereka mempromosikan situs wakanda 88 vio 77 dan rajesh 69.

"Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan handphone yang diduga menjadi sarana untuk mempromosikan judi online jenis slot," tutur Kapolres Ciamis. 

Akibat perbuatannya, Andri dan Rian dijerat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. "Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 42 junto Pasal 27 (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cijulang Ciamis Dilanda Krisis Air Bersih, Warga Andalkan Sumur di Tengah Sawah

57 tahun lalu

Oknum Jaksa di Ciamis Tersangka Penipuan Proyek, Pamitan ke Rekan Sebelum Ditahan

57 tahun lalu

Tangkal Radikalisme dan Terorisme, Polisi Beri Penyuluhan kepada Pelajar di Ciamis

57 tahun lalu

Puluhan Keluarga di Ciamis Kekurangan Air Bersih sejak Sebulan

57 tahun lalu

Pabrik Pengolahan Kayu Terbesar di Ciamis Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal