Terdakwa Kasus Penggelapan PT MPR Divonis 3 Tahun Penjara di PN Bandung

Agus Warsudi
Majelis hakim PN Bandung memvonis Iwan Santoso, terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR dengan hukuman 3 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. "Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Dalyusra.

Terdakwa bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami mau langsung banding yang mulia," kata Iwan Santoso.

Sementara itu, Amanda G SH, kuasa hukum pelapor mengatakan, menghargai putusan hakim walaupun belum sesuai harapan. Namun menanggapi perbuatan terdakwa seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan hukum secara maksimal kepada Terdakwa atas perbuatannya.

"Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso," kata Amanda G. 

Terdakwa Iwan Santosa ditahan sel di Polrestabes Bandung dalam pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukung Layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 20 Perusahaan Teken MoU dengan KCIC

57 tahun lalu

Harga Beras Jakarta dan Bandung Terus Naik

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko di Jalan Cijambe Bandung, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Gempa Garut Malam Ini Dirasakan Warga Bandung, Tembok dan Ranjang Bergoyang

57 tahun lalu

Profil Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil yang Digadang-gadang Maju Pilwalkot Bandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal