Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

iNews TV
YouTuber resbob divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung karena dinilai terbukti menghina Suku Sunda. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YoutuberResbob, atau pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan. 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penghinaan terhadap suku Sunda, Rabu (29/4/2026). Putusan ini dibacakan langsung di ruang sidang PN Bandung dengan kehadiran terdakwa secara fisik. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Resbob telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Baru). 

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum sang Youtuber dengan durasi penjara yang sama, yakni 2,5 tahun. 

Majelis Hakim turut membeberkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satu yang utama adalah konten penghinaan yang diunggah Resbob dinilai telah menimbulkan keresahan serta melukai perasaan masyarakat, khususnya kalangan suku Sunda. 

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Pascapembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut sepenuhnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap Bigmo dan Resbob, Fix Damai!

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal