Hukuman 7,5 tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cimahi. Tim JPU menuntut Boris 7 tahun pemjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui, Boris ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cimahi pada 20 September 2021 lalu. Boris ditangkap polisi di sebuah guest house kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat digerebek petugas, Boris tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.