Terbukti Edarkan Sabu, Pemain Sinetron asal Bandung Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Artis sinetron NJY alias Eben alias Boris ditangkap polisi gegara mengonsumsi sabu di Guest House, kawasan Lembang. (Foto/Dok.MPI)

Hukuman 7,5 tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cimahi. Tim JPU menuntut Boris 7 tahun pemjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. 

Diketahui, Boris ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cimahi pada 20 September 2021 lalu. Boris ditangkap polisi di sebuah guest house kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat digerebek petugas, Boris tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Pria Mabuk Aniaya Pemuda di Bandung

57 tahun lalu

Tim SSB R 2B Legend Bandung Juara 1 Turnamen U-10 Piala Ketua Persit KCK Siliwangi

57 tahun lalu

Hilangkan Kesan Angker, Permakaman di Banjaran Bandung Dicat Warna-warni

57 tahun lalu

Dua Motor dan Mobil Tabrakan di Lokasi Wisata Kawasan Bandung

57 tahun lalu

Terekam CCTV, 2 Pengemudi Ojol di Bandung Syok Ditodong Pakai Samurai, Ponsel Amblas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal