Terbukti Edarkan Sabu, Pemain Sinetron asal Bandung Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Artis sinetron NJY alias Eben alias Boris ditangkap polisi gegara mengonsumsi sabu di Guest House, kawasan Lembang. (Foto/Dok.MPI)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Nio Juanda Yasin alias Boris dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran pemain sinetron asal Kota Bandung ini terbukti mengedarkan nakoba jenis sabu.

Selain 7,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Boris denda Rp1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda, Boris daoat menggantinya dengan hukuman 1 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Namun website resmi PN Bale Bandung baru mengumumkan putusan itu beberapa hari terakhir seperti dilihat pada Senin (28/3/2022).

Ketua majelis hakim Adrianus Agung Putrantono dan dua hakim anggota menilai Boris bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata hakim Adrianus Agung Putrantono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Pria Mabuk Aniaya Pemuda di Bandung

57 tahun lalu

Tim SSB R 2B Legend Bandung Juara 1 Turnamen U-10 Piala Ketua Persit KCK Siliwangi

57 tahun lalu

Hilangkan Kesan Angker, Permakaman di Banjaran Bandung Dicat Warna-warni

57 tahun lalu

Dua Motor dan Mobil Tabrakan di Lokasi Wisata Kawasan Bandung

57 tahun lalu

Terekam CCTV, 2 Pengemudi Ojol di Bandung Syok Ditodong Pakai Samurai, Ponsel Amblas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal