Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Tim iNews
Dirressiber Polda Jabar merilis kasus Resbob hina Suku Sunda yang bermotif saweran dari live streaming. (Foto: ist)

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Polda Jabar masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus Resbob hina Suku Sunda.

"Untuk tersangka ini kita dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video dan me-repost atau dan segala macam. Nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami," katanya.

Penyidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri jaringan penyebaran konten. Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kombes Resza menyebut pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana berat.

"Untuk pasal primer, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan yang juncto 10 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan usai jadi Tersangka Kasus Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Resbob Ditangkap Hina Suku Sunda dan Viking, Bigmo Akui Kakaknya Bermasalah

57 tahun lalu

YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Kampus Imbas Kasus Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Adik Resbob Ungkap Motif Sang Kakak Hina Suku Sunda: Hanya Ingin Terlihat Keren!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal