Terbit Sertifikat Pribadi Atas Lapangan Bola Selabintana, Kades Ngadu ke Presiden Jokowi

Dharmawan Hadi
Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juharsah saat menunjukkan patok di lapangan sepak bola Selabintana. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Edi memberi contoh seperti salah satu pemegang sertifikat 413 yang mungkin konfirmasi ke BPN lalu memasang patok lahan tersebut dengan patok batas BPN. Masyarakat hanya tahu sudah dipatok tanpa ada penjelasan. 

"Seharusnya komunikasikan dulu dengan pemerintah desa. Sebab apapun persoalannya, kami selaku pemerintah desa harus tahu ini wilayah hukum kami, ini wilayah teritorial kami," ujarnya. 

Edi pihak Pemdes Sudajaya Girang juga sudah mengadukan masalah ini ke berbagai pihak seperti ke DPRD, Pemda, Bupati waktu itu yang dijabat oleh Sukmawijaya dan ke pihak BPN. Akan tetapi sampai hari ini pemerintah desa tidak punya pegangan yang pasti dan jawaban dari BPN dinilai normatif tidak jelas. 

"Jawaban dari BPN bahwa sertifikat-sertifikat tersebut tercatat berdasarkan data yuridis dan data fisik yang ada di BPN. Tetapi  kita tidak pernah tahu awalnya jadi sertifikat itu bagaimana, seharusnya keinginan saya, BPN bisa menjelaskan dari awal kenapa ini jadi sertifikat," tutur Edi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Viral, 2 Pelaku Curanmor yang Tertangkap di Sukabumi Ternyata Warga Bekasi 

57 tahun lalu

Wali Kota Sukabumi Geram Kolam Ikan Alun-Alun Dijadikan Arena Berenang Warga

57 tahun lalu

Korban Penyiksaan di Sukabumi Disangka Kena Guna-guna, Tetangga Sarankan ke Orang Pintar 

57 tahun lalu

Siksa Anak Tiri Berusia 3 Tahun, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terpeleset di Sungai Cikaso Sukabumi, Nanek 73 Tahun Meninggal Terseret Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal