Terbit Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Area Haram Merokok di Majalengka

Inin nastain
Smoking area di lingkungan Pendopo Majalengka. Area tersebut berpeluang beralih fungsi. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengeluarkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perbup Nomor 14/2021 itu, disebutkan bahwa ada beberapa tempat yang 'haram' ada aktivitas merokok.

Setidaknya ada empat titik yang masuk kedalan KTR secara menyeluruh yakni fasilitas ibadah, anak, kesehatan dan pendidikan. Adapun tempat lainnya, masih ditolelir, dengan dibolehlannya ada smoking area.

Setelah lahirnya Perbup itu, salah satu titik di lingkungan Pendopo menjadi sorotan sebagian kalangan. Pasalnya, di sana terdapat ruangan smoking area. Ruang tersebut berada di sebelah lapang tenis Setda, dan di area parkir kendaraan.

Keberadaan smoking area di lingkungan Pendopo sendiri terbilang masih baru, sekitar 1 tahun. Di smokig area itu, dilengkapi juga 'fasilitas' untuk men-charger HP.

Setelah keluar Perbup KTR, smoking area di lingkungan Pendopo itu berpeluang hilang. Rencananya, smoking area itu akan dialihfungsikan, tanpa mengubah bentuk fisiknya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Jumlah Perokok Anak-anak Melonjak, Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan di Majalengka 

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Kotabaru Resmikan Lima Puskesmas

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal