MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengeluarkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perbup Nomor 14/2021 itu, disebutkan bahwa ada beberapa tempat yang 'haram' ada aktivitas merokok.
Setidaknya ada empat titik yang masuk kedalan KTR secara menyeluruh yakni fasilitas ibadah, anak, kesehatan dan pendidikan. Adapun tempat lainnya, masih ditolelir, dengan dibolehlannya ada smoking area.
Setelah lahirnya Perbup itu, salah satu titik di lingkungan Pendopo menjadi sorotan sebagian kalangan. Pasalnya, di sana terdapat ruangan smoking area. Ruang tersebut berada di sebelah lapang tenis Setda, dan di area parkir kendaraan.
Keberadaan smoking area di lingkungan Pendopo sendiri terbilang masih baru, sekitar 1 tahun. Di smokig area itu, dilengkapi juga 'fasilitas' untuk men-charger HP.
Setelah keluar Perbup KTR, smoking area di lingkungan Pendopo itu berpeluang hilang. Rencananya, smoking area itu akan dialihfungsikan, tanpa mengubah bentuk fisiknya.