PANGANDARAN, iNews.id - Setelah tertahan selama 19 tahun di Arab Saudi, Umay Sumarni Suherman (50) akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Dusun/Desa Masawah RT 03/02 Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini tak bisa pulang lantaran gajinya ditahan majikan.
Kepulangan Umay setelah Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata dengan Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi aktif koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta. Setelah sekian lama koordinasi dan berupaya melakukan langkah-langkah taktis akhirnya TKI tersebut dapat dipulangkan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Ade Supriatno mengatakan, upaya Pemkab Pangandaran untuk bisa memulangkan warganya kini bisa teralisasi. Meskipun berlangsung lama dan alot.
"Koordinasi kami terbilang alot dan melewati perjalanan panjang," kata Ade, Jum'at (9/4/2021).
Umay Sumarni Suherman pekerja asal Pangandaran kini sudah berada di Pademangan, Jakarta sejak Rabu, (7/4/2021) kemarin.