Terancam Pasal Penodaan Agama, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Belum Tersangka

Wildan Hidayat
Antara
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky saat konferensi pers terkait kasus perempuan bawa anjing ke dalam masjid. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Dicky.

Kini SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun. Dicky mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM.

Diberitakan sebelumnya, aksi SM (52) sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Minggu siang dan terlibat pertengkaran dengan jamaah.

Cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu menyebar di media sosial dan dibahas di mana-mana serta menimbulkan kontroversi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Sentul yang Lagi Viral, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga!

57 tahun lalu

3 Tempat Glamping di Sentul Paling Instagramable, Cukup 1 Jam dari Jakarta

57 tahun lalu

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng

57 tahun lalu

4 Pejabat Utama di Polres Tanjab Barat Resmi Berganti, Kasat Intelkam hingga Resnarkoba

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Sentul Bogor, Rute Paling Masuk Akal dari Berbagai Arah dan Anti-Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal