Terancam Pasal Penodaan Agama, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Belum Tersangka

Wildan Hidayat
Antara
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky saat konferensi pers terkait kasus perempuan bawa anjing ke dalam masjid. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

CIBINONG, iNews.id - Polres Bogor, Jawa Barat hingga Senin (1/7/2019) sore, belum menetapkan SM (52) perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al MunawarohSentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.

"Belum kita tentukan apa motifnya, masih kita pastikan dulu benar tidaknya alami gangguan jiwa. Oleh karena itu kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.

Menurutnya, suami SM menyebutkan bahwa SM mengalami gangguan kejiwaan dengan cara menunjukkan surat rekam medis dari dua rumah sakit.

"Tapi kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," tuturnya.

Hingga kini, Polres Bogor sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial (medsos) itu. Tapi, Dicky belum memastikan kapan perkara itu akan selesai digarap.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Sentul yang Lagi Viral, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga!

57 tahun lalu

3 Tempat Glamping di Sentul Paling Instagramable, Cukup 1 Jam dari Jakarta

57 tahun lalu

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng

57 tahun lalu

4 Pejabat Utama di Polres Tanjab Barat Resmi Berganti, Kasat Intelkam hingga Resnarkoba

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Sentul Bogor, Rute Paling Masuk Akal dari Berbagai Arah dan Anti-Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal