CIBINONG, iNews.id - Polres Bogor, Jawa Barat hingga Senin (1/7/2019) sore, belum menetapkan SM (52) perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al MunawarohSentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Belum kita tentukan apa motifnya, masih kita pastikan dulu benar tidaknya alami gangguan jiwa. Oleh karena itu kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.
Menurutnya, suami SM menyebutkan bahwa SM mengalami gangguan kejiwaan dengan cara menunjukkan surat rekam medis dari dua rumah sakit.
"Tapi kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," tuturnya.
Hingga kini, Polres Bogor sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial (medsos) itu. Tapi, Dicky belum memastikan kapan perkara itu akan selesai digarap.